Manipulasi Data untuk Mendaftar Bantuan Dana UMKM

 


Adanya covid – 19 datang ke Indonesia dan berpengaruh terhadap perekonomian di Indonesia, banyak perusahaan yang melakukan PHK besar-besaran demi menekan pengeluaran yang berlebih dimasa pandemi yang serba sulit. Akibatnya, para karyawan yang terdampak PHK ini harus menyerahkan hidupnya pada nasib nelangsa tidak memiliki pekerjaan di rumah. Bahkan banyak pengusaha yang memilih untuk menutup usahanya karena penurunan hasil jual selama masa pandemi. Jika hal ini dibiarkan berkelanjutan, maka keadaan perekonomian di Indonesia akan semakin anjlok. Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah untuk mempertahankan perekonomian di Indonesia dengan tetap menjaga kesejahteraan masyarakat di masa pandemi ini. Upaya – upaya yang sudah mulai diberikan oleh pemerintah adalah pemberian bantuan langsung tunai bagi masyarakat untuk membantu kondisi ekonomi di masa pandemi ini, sudah berbulan – bulan bantuan ini diberikan kepada masyarakat. Tak cukup sampai disitu, pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM)  juga memberikan bantuan bagi masyarakat terdampak PHK dan memilih untuk berjualan dan membuka usaha mikro. Bantuan presiden yang dimaksudkan ini adalah bantuan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan Menengah) bagi masyarakat yang memiliki usaha mikro di masa pandemi ini. Bantuan yang diberikan oleh pemerintah berkisar Rp2,4 juta.

Adanya bantuan pemerintah UMKM tersebut seperti angin segar bagi masyarakat yang merasa kesulitan di masa pandemi ini. Di masa sulit seperti ini banyak orang yang susah mendapatkan pekerjaan setelah di PHK dari perusahaan tempatnya bekerja. selain itu, tidak banyak lapangan pekerjaan yang dibuka di masa pandemi. Tidak jarang mereka memilih untuk membuka usaha kecil – kecilan dirumah untuk menyambung hidup di masa pandemi yang serba susah ini. Entah membuka toko kelontong, berjualan makanan/minuman, berjualan kebutuhan rumah tangga atau berjualan pakaian.  

Para pendaftar  banpress ini bisa mendaftar melalui dinas koperasi dan UKM, atau perbankan yang bersangkutan. Usaha apapun bisa didaftarkan untuk mendapat bantuan ini, seperti home industry atau usaha kecil yang sifatnya permanen. Beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mendaftar bantuan ini sangatlah mudah yaitu: pemilik usaha mengajukan identitas usaha yang dimiliki ke dinas UMKM dan koperasi setempat dan  para pendaftar harus membawa data – data pribadi dan mengisi formulir yang dibutuhkan mulai dari nama lengkap, alamat tempat tinggal, jenis bidang usaha, nomor induk kependudukan (NIK), , kartu tanda penduduk (KTP), nomor telepon. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pendaftar untuk mendapatkan banpres ini yaitu :

1.      Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memiliki nomor induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari perangkat desa

2.      Bukan berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD

3.      Pengusaha mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari pihak bank

4.      Memiliki rekening dari salah satu bank penyalur bantuan tersebut yaitu Bank BRI, BNI, dan Bank Mandiri.

Melihat begitu mudahnya syarat yang harus dipenuhi bagi para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya untuk bantuan UMKM. Banyak yang berbondong – bondong untuk mendaftar bantuan tersebut. Mulai dari yang berjualan jajanan seperti somay sampai penjahit pakaian rumahan. Dari hal ini pula, banyak masyarakat yang mulai membuka usaha kecil – kecilan agar bisa mendaftar bantuan tersebut, karena tergiur dengan dana yang diberikan terbilang cukup besar dibandingkan dana BLT yang kisaran hanya mendapatkan sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000,- . Karena tergiur oleh besarnya dana yang didapatkan dari bantuan UMKM tersebut tak jarang ditemui pula pemilik usaha mikro abal – abal yang membuka usaha tersebut tanpa ada niat khusus selain hanya agar mendapatkan bantuan tersebut. Penjual itu sengaja memajang jualan didepan rumah yang berupa minuman, makanan ringan dan kebutuhan rumah tangga seperti sabun cuci piring, sabun mandi dll. Dengan membuat manipulasi usaha tersebut untuk mendaftarkan usaha pada banpress UMKM. Kasus tersebut sempat ditemukan di salah satu daerah di Solo, Jika ditanya apakah ia benar – benar berjualan, jawaban yang mengejutkan ialah “tidak”. Warga tersebut sengaja membuka lapak usaha sederhana dengan niat untuk mendaftar UMKM dan agar dipercaya ketika ada peninjauan dari dinas terkait.

Adanya kasus tersebut menjadi sebuah pertanyaan yang besar. apakah selama ini bantuan UMKM yang diberikan sudah benar – benar tepat sasaran dan adakah peninjauan dari dinas terkait terhadap usaha mikro yang didaftarkan untuk bantuan UMKM ini benar adanya. Namun, dikatakan oleh salah satu warga Desa Buran, Karanganyar yang mendapatkan bantuan UMKM atas usaha toko kelontong yang dimiliki, mengatakan bahwa setelah mendaftarkan usahanya hingga bantuan tersebut cair, tidak ada peninjauan dari dinas terkait. Melihat adanya kasus manipulasi data, pihak – pihak terkait baik dari koperasi atau Dinas UMKM maupun perangkat desa seharusnya melakukan peninjauan ulang terkait usulan usaha yang diminta oleh pengusul agar bantuan dana ini bisa tepat sasaran bagi yang membutuhkan bantuan tersebut terhadap kelangsungan Usaha Mikro yang dimiliki. Jika salahsatu syarat untuk bisa mendaftarkan bansos UMKM ini adalah dilampirkannya surat usulan dari pengusul yang didapatkan dari dinas terkait, maka harus benar – benar diperhatikan bahwa usaha tersebut benar adanya dan sudah bejalan sesuai kurun waktu tertentu serta benar – benar memenuhi kriteria agar surat usulan yang dilampirkan itu valid adanya. Sebab, jika dikemudian hari ditemukan bahwa usaha yang didaftarkan hanyalah tipuan belaka dan tidak benar – benar berjalan setelah mendapatkan bantuan, pihak yang harus bertanggung jawab adalah pengusul dari dinas terkait yang memberikan surat usulan tersebut.

Komentar