Manipulasi Data untuk Mendaftar Bantuan Dana UMKM
Adanya covid – 19 datang ke
Indonesia dan berpengaruh terhadap perekonomian di Indonesia, banyak perusahaan
yang melakukan PHK besar-besaran demi menekan pengeluaran yang berlebih dimasa
pandemi yang serba sulit. Akibatnya, para karyawan yang terdampak PHK ini harus
menyerahkan hidupnya pada nasib nelangsa tidak memiliki pekerjaan di rumah. Bahkan
banyak pengusaha yang memilih untuk menutup usahanya karena penurunan hasil
jual selama masa pandemi. Jika hal ini dibiarkan berkelanjutan, maka keadaan
perekonomian di Indonesia akan semakin anjlok. Berbagai upaya telah dilakukan
oleh pemerintah untuk mempertahankan perekonomian di Indonesia dengan tetap
menjaga kesejahteraan masyarakat di masa pandemi ini. Upaya – upaya yang sudah
mulai diberikan oleh pemerintah adalah pemberian bantuan langsung tunai bagi
masyarakat untuk membantu kondisi ekonomi di masa pandemi ini, sudah berbulan –
bulan bantuan ini diberikan kepada masyarakat. Tak cukup sampai disitu,
pemerintah melalui Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) juga memberikan bantuan bagi masyarakat
terdampak PHK dan memilih untuk berjualan dan membuka usaha mikro. Bantuan
presiden yang dimaksudkan ini adalah bantuan UMKM (Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah) bagi masyarakat yang memiliki usaha mikro di masa pandemi ini. Bantuan
yang diberikan oleh pemerintah berkisar Rp2,4 juta.
Adanya bantuan pemerintah UMKM
tersebut seperti angin segar bagi masyarakat yang merasa kesulitan di masa
pandemi ini. Di masa sulit seperti ini banyak orang yang susah mendapatkan
pekerjaan setelah di PHK dari perusahaan tempatnya bekerja. selain itu, tidak
banyak lapangan pekerjaan yang dibuka di masa pandemi. Tidak jarang mereka
memilih untuk membuka usaha kecil – kecilan dirumah untuk menyambung hidup di
masa pandemi yang serba susah ini. Entah membuka toko kelontong, berjualan
makanan/minuman, berjualan kebutuhan rumah tangga atau berjualan pakaian.
Para pendaftar banpress ini bisa mendaftar melalui dinas
koperasi dan UKM, atau perbankan yang bersangkutan. Usaha apapun bisa
didaftarkan untuk mendapat bantuan ini, seperti home industry atau usaha kecil
yang sifatnya permanen. Beberapa hal yang harus diperhatikan untuk mendaftar
bantuan ini sangatlah mudah yaitu: pemilik usaha mengajukan identitas usaha
yang dimiliki ke dinas UMKM dan koperasi setempat dan para pendaftar harus membawa data – data pribadi
dan mengisi formulir yang dibutuhkan mulai dari nama lengkap, alamat tempat
tinggal, jenis bidang usaha, nomor induk kependudukan (NIK), , kartu tanda
penduduk (KTP), nomor telepon. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi
oleh para pendaftar untuk mendapatkan banpres ini yaitu :
1.
Merupakan
Warga Negara Indonesia (WNI) dengan memiliki nomor induk kependudukan (NIK)
yang dibuktikan dengan surat usulan dari perangkat desa
2.
Bukan
berasal dari anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai
BUMN/BUMD
3.
Pengusaha
mikro yang tidak sedang menerima kredit modal kerja dan investasi dari pihak
bank
4.
Memiliki
rekening dari salah satu bank penyalur bantuan tersebut yaitu Bank BRI, BNI,
dan Bank Mandiri.
Melihat begitu mudahnya syarat
yang harus dipenuhi bagi para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usahanya
untuk bantuan UMKM. Banyak yang berbondong – bondong untuk mendaftar bantuan
tersebut. Mulai dari yang berjualan jajanan seperti somay sampai penjahit pakaian
rumahan. Dari hal ini pula, banyak masyarakat yang mulai membuka usaha kecil –
kecilan agar bisa mendaftar bantuan tersebut, karena tergiur dengan dana yang
diberikan terbilang cukup besar dibandingkan dana BLT yang kisaran hanya
mendapatkan sebesar Rp300.000 hingga Rp500.000,- . Karena tergiur oleh besarnya
dana yang didapatkan dari bantuan UMKM tersebut tak jarang ditemui pula pemilik
usaha mikro abal – abal yang membuka usaha tersebut tanpa ada niat khusus
selain hanya agar mendapatkan bantuan tersebut. Penjual itu sengaja memajang
jualan didepan rumah yang berupa minuman, makanan ringan dan kebutuhan rumah
tangga seperti sabun cuci piring, sabun mandi dll. Dengan membuat manipulasi
usaha tersebut untuk mendaftarkan usaha pada banpress UMKM. Kasus tersebut
sempat ditemukan di salah satu daerah di Solo, Jika ditanya apakah ia benar –
benar berjualan, jawaban yang mengejutkan ialah “tidak”. Warga tersebut sengaja
membuka lapak usaha sederhana dengan niat untuk mendaftar UMKM dan agar
dipercaya ketika ada peninjauan dari dinas terkait.
Adanya kasus tersebut menjadi
sebuah pertanyaan yang besar. apakah selama ini bantuan UMKM yang diberikan
sudah benar – benar tepat sasaran dan adakah peninjauan dari dinas terkait
terhadap usaha mikro yang didaftarkan untuk bantuan UMKM ini benar adanya. Namun,
dikatakan oleh salah satu warga Desa Buran, Karanganyar yang mendapatkan
bantuan UMKM atas usaha toko kelontong yang dimiliki, mengatakan bahwa setelah
mendaftarkan usahanya hingga bantuan tersebut cair, tidak ada peninjauan dari dinas
terkait. Melihat adanya kasus manipulasi data, pihak – pihak terkait baik dari
koperasi atau Dinas UMKM maupun perangkat desa seharusnya melakukan peninjauan ulang
terkait usulan usaha yang diminta oleh pengusul agar bantuan dana ini bisa
tepat sasaran bagi yang membutuhkan bantuan tersebut terhadap kelangsungan
Usaha Mikro yang dimiliki. Jika salahsatu syarat untuk bisa mendaftarkan bansos
UMKM ini adalah dilampirkannya surat usulan dari pengusul yang didapatkan dari
dinas terkait, maka harus benar – benar diperhatikan bahwa usaha tersebut benar
adanya dan sudah bejalan sesuai kurun waktu tertentu serta benar – benar memenuhi
kriteria agar surat usulan yang dilampirkan itu valid adanya. Sebab, jika
dikemudian hari ditemukan bahwa usaha yang didaftarkan hanyalah tipuan belaka
dan tidak benar – benar berjalan setelah mendapatkan bantuan, pihak yang harus
bertanggung jawab adalah pengusul dari dinas terkait yang memberikan surat
usulan tersebut.
Komentar
Posting Komentar