PPKM DIPERPANJANG HINGGA 8 FEBRUARI 2021. EVALUASI PPKM JILID I

 


       Melonjaknya kasus covid -19 di Indonesia belum juga mampu diatasi secara maksimal. Di berbagai daerah, peningkatan kasus covid-19 semakin melambung, pemerintah daerah hampir kewalahan dalam mengatasi kasus virus ini. Sudah hampir mendekati satu tahun sejak covid-19 datang ke Indonesia bulan Maret 2020 tahun lalu. Tercatat pada tanggal 24 januari 2021 sudah mencapai 11.788 per harinya. Jika, per harinya kasus covid di Indonesia mencapai angka lebih dari 10.000 kasus per hari, maka hingga saat ini kasus covid-19 di Indonesia sudah mencapai 1 juta kasus dalam kurun waktu satu tahun. Melihat tingginya kasus tersebut, Indonesia menjadi negara tertinggi kasus covid-19 di Asia Tenggara. Pemerintah dan segenap jajaran gugus tugas covid-19 telah mengupayakan berbagai cara agar kasus virus ini tidak semakin meningkat tiap harinya. Melihat data dari JHU CSSE COVID-19, angka covid-19 diberbagai daerah di Indonesia salah satunya Jawa dan Bali menampilkan angka yang cukup tinggi, di Jawa Tengah misalnya, telah tercatat hingga 115ribu kasus, Jawa Timur 106 rubu kasus, Jawa Barat mencapai 125ribu dan Pulau Bali mencapai 23.612 kasus.

    Peningkatan kasus virus korona di Jawa dan Bali tersebut, Indonesia menetapkan status darurat Covid-19 DAN menjadikan pemerintah mengambil tindakan untuk melakukan PSBB atau PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) mulai 11-25 januari 2021. Wilayah yang menjadi sasaran  PPKM ini adalah regional Jawa. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga menyatakan bahwa PPKM ini tidak sama dengan PSBB yang pernah dilakukan dulu, tetapi Airlangga menjelaskan bahwa PPKM ini adalah bentuk dari pembatasan kegiatan Masyarakat. Pemerintah tidak menghalangi atau melarang kegiatan masyarakat, tetapi hanya dibatasi dan protokol kesehatan akan semakin diperketat kembali. Kebijakan PPKM diberlakukan dengan harapan situasi darurat Covid-19 di Indonesia akan semakin membaik dan presentasi jumlah kasus di Indonesia mengalami penurunan.

    Namun, melihat hasil evaluasi pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat pada tahap pertama tersebut belum mengalami penurunan yang signifikan dan di beberapa daerah sasaran PPKM Jawa-Bali masih berada pada zona merah, pemerintah resmi memperpanjang PPKM hingga 8 februari mendatang. Penerapan PPKM ini menegaskan beberapa aturan yang harus dipatuhi oleh setiap daerah sasaran PPKM Jawa-Bali. Dihimpun dari CNN Indonesia, beberapa aturan yang harus ditaati pada PPKM Jawa-Bali ini adalah pembatasan kapasitas karyawan di perkantoran, pembatasan operasioal rumah makan dan pusat perbelanjaan diberlakukan jam malam serta pembatasan kapasitas maksimal 25-50 persen , dan beberapa tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan dihentikan.

    Melihat hasil pengamatan PPKM yang sudah berlaku dari 11-25 Januari 2015 ini terbukti tidak efektif untuk menekan peningkatan kasus covid-19. Meskipun ada pemberian jam malam dan pembatasan pelanggan di beberapa pusat perbelanjaan dan restoran, dilihat masih banyak memberi kelonggaran bagi masyarakat untuk berkumpul di ruang umum. Misalnya, untuk pemberlakuan jam malam hingga pukul 19.00, masih ditemukan beberapa rumah makan yang tetap buka melebihi waktu yang sudah ditetapkan, bahkan menerima pelanggan lebih dari pukul 19.00, akan sia-sia jika diberlakukan jam malam jika pada siang harinya masyarakat masih banyak berkerumun di pusat perbelanjaan dan rumah makan tanpa memperhatikan protokol kesehatan, dan justru aktivitas masyarakat di siang hari begitu padat. Banyak masyarakat yang menganggap aneh penerapan jam malam ini, apakah virus ini muncul di malam hari ? bukan siang harinya ? mengapa harus diberlakukan jam malam. Namun, bukan tanpa sebab pemerintah menerapkan pembatasan jam malam, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo menginformasikan bahwa pada malam hari, sistem imunitas tubuh cenderung menurun, sehingga bukan bermaksud bahwa penyebaran virus corona terjadi pada malam hari.  Ketika sistem imun tubuh manusia sedang turun, masyarakat diimbau untuk lebih baik istirahat berada di Rumah setelah seharian melakukan aktivitasnya.

    Melihat penerapan PPKM mendapat beberapa tanggapan pedas dari masyarakat utamanya bagi mereka yang memiliki usaha yang beroperasi pada malam hari. Pasalnya jika restoran masih dibolehkan buka meski dengan pembatasan pelanggan, pedagang kaki lima seperti HIK tidak diperbolehkan untuk buka melebihi pukul19.00 malam. Di berbagai daerah, misalnya di Sukoharjo, banyak pelaku usaha kuliner yang dibubarkan oleh petugas Satpol PP dan tidak sedikit pula yang menuai protes. Mereka hanya bisa buka mulai sore hari dan harus dipaksa menutup jualannya pada pukul 19:00. Padahal masih banyak restoran yang tetap buka hingga melebihi pukul 19:00. Ketidakadilan ini menuai banyak protes bagi para pedagang kaki lima, jika memang benar seharusnya perlakuan di restoran dan pusat perbelanjaan juga sama. Bukan hanya memberi batasan jam malam, seharusnya penerapan protokol kesehatan lebih diperketat lagi diberbagai sudut kegiatan masyarakat. Di Solo Jawa Tengah misalnya, Dihimpun dari Solopos, Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyatakan bahwa ia tidak membatasi jam operasional usaha kuliner selama PPKM ini, ia hanya mengatur jumlah pembeli yang boleh makan dan minum ditempat yaitu hanya 25 persen bahkan warung boleh buka hingga pukul 01.00 malam. Bahkan, baru - baru ini walikota Solo, tetap memperbolehkan adanya hajatan di masa PPKM jilid II ini. Namun tetap membatasi jumlah kerumunan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sama halnya dengan Bupati Karanganyar, masa perpanjang PPKM ini PKL di alun-alun Karanganyar kembali diperbolehkan berjualan setelah libur dari tanggal 11 – 25 Januari 2021 kemarin. Lantas? apakah cukup efektif langkah ini dipilih untuk menurunkan tingkat kasus covid-19 agar kurva nya menurun? 

    Melihat evaluasi PPKM gelombang pertama, angka penurunan covid -19 belum turun. Jika benar peraturan PPKM ini akan diperpanjang dan diterapkan diberbagai daerah lain seharusnya pemerintah lebih memperketat aktivitas masyarakat baik siang hari maupun malam hari. Seperti halnya bagi masyarakat yang melanggar memakai masker, kerumunan ditempat umum yang bukan hanya diperketat hanya pada PKL saja tetapi juga restoran dan pusat perbelanjaan. 


Komentar